Tingginya Antusias Masyarakat, Pemprov Kepri Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember 2025

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 17 November 2025 | 16:25 WIB
Pemutuhan Pajak Kendaraan Bermotor di perpanjang hingga 15 Desember 2025. (Foto: Diskominfo Pemprov Kepri.)
Pemutuhan Pajak Kendaraan Bermotor di perpanjang hingga 15 Desember 2025. (Foto: Diskominfo Pemprov Kepri.)

KLIKREAD.COM, Kepri - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu 16 November 2025.

Abdullah menjelaskan bahwa perpanjangan program ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca Juga: Walikota Batam Sampaikan Rasa Rasa Bangga dan Penghargaan Atas Dedikasi Para Prajurit TNI Menjaga Keamanan NKRI

Menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disediakan.

Kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan lagi.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Kepri Bersalawat, Amasar Berharap Batam Negeri yang Dirahmati

Hal ini agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.

Sementara program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain:

1. Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%.

2. Pembebasan sanksi administrasi PKB.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Jadi Batam Daerah Percontohan penerapan PLTS dan SPBU Khusus Nelayan

3. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X