Adapun, delapan aspirasi yang disampaikan meliputi Penghapusan sistem outsourcing, Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam dan penolakan terhadap upah murah.
Dan Penegakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta pembentukan tim K3.
Kemudian tuntutan lainnya, Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Reformasi sistem perpajakan di sektor perburuhan, Penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Dan juga pembentukan Satgas PHK, Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, dan Redesain RUU Pemilu.***
Artikel Terkait
Unit Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Praktik Pengiriman PMI Non Prosedural, 5 Orang Diamankan
Hingga Triwulan III, Investasi di Kota Batam Meroket Capai Rp33,66 Triliun
Batam Miliki Posisi Strategi Dijadikan Pusat Pengembangan Infrastruktur Digital Mumpuni di Indonesia
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Ingatkan Masyarakat dan ASN Waspadai Surat Hoaks Mutasi Pegawai Disdik
Walikota Lis Berharap Kota Tanjungpinang Memiliki Lahan Bumi Perkemahan Bertaraf Nasional
Berharap Raih Kemenangan, Walikota Lis Lepas 29 Atlet Tanjungpinang Belaga di Ajang POPNAS 2025
Kadiskominfo Tanjungpinang Berharap Kehadiran MPG Dapat Perkuat Ekonomi Daerah dan Mendukung Penataan Kawasan
Wawako Tanjungpinang Menilai, Pengabungan OPD Didasari Kondisi Keuangan dan Efektivitas Kinerja Pemerintah
Muhadarah Khusus PPMINI Dihadirkan, Santri PPMINI Kian Bersemangat
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Bahas Proyek Kawasan Industri Berkelanjutan dengan Singapura