Walikota Batam Bersedia Sampaikan Tuntutan Buruh, Dinilai Sebagian Besar Merupakan Wewenang Pusat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad saat berdialog bersama buruh saat melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam.  (Foto:Diskominfo Batam.)
Walikota Batam Amsakar Achmad saat berdialog bersama buruh saat melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam. (Foto:Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad membuka langsung dialog bersama buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Kamis 30 Oktober 2025.

Dalam dialog tersebut, Amsakar menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan buruh ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Namun demikian ia bersedia meneruskan aspirasi itu ke kementerian terkait.

Baca Juga: Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Bahas Proyek Kawasan Industri Berkelanjutan dengan Singapura

“Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, tentu akan kami sampaikan.

Namun untuk hal yang bisa dibahas di tingkat daerah, seperti upah minimum dan upah sektoral, prinsipnya sudah dapat dilakukan pembahasan karena datanya telah masuk,” ujar Amsakar dihadapan para buruh.

Pada bagian lain Amsakar mengatakan, bahwa pertumbuhan ekonomi Batam menunjukkan tren positif.

Baca Juga: Muhadarah Khusus PPMINI Dihadirkan, Santri PPMINI Kian Bersemangat

“Dalam delapan bulan kami memimpin, inflasi Batam terkendali dan daya beli masyarakat semakin baik.

Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah terakhir menunjukkan angka inflasi yang terus melandai.

Ini juga tidak lepas dari peran para pekerja,” katanya.

Sementara aksi demo ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI berlangsung tertib dan kondusif.

Baca Juga: Wawako Tanjungpinang Menilai, Pengabungan OPD Didasari Kondisi Keuangan dan Efektivitas Kinerja Pemerintah

Para buruh menyampaikan delapan poin aspirasi yang mencakup isu ketenagakerjaan hingga reformasi kebijakan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X