Viral di Medsos, Terdapat WNA Israel Miliki KTP Berdomisili di Cianjur, Jawa Barat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:57 WIB
 Viral KTP milik WNA atas nama Aron Geller berdomisili di Cianjur, Jawa Barat./net
Viral KTP milik WNA atas nama Aron Geller berdomisili di Cianjur, Jawa Barat./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Viral di media sosial (medsos), terdapat seorang WNA Israel memiliki KTP Indonesia atas nama Aron Geller berdomisili di Cianjur, Jawa Barat.

Namun demikian pihak Disdukcapil Kabupaten Cianjur memastikan jika Aron Geller selaku WNA Israel yang viral di medsos, dipastikan tidak terdaftar secara resmi.

Hal ini karena Disdukcapil Cianjur bersama aparat kepolisian dan desa telah menelusuri alamat pada KTP yang beredar di media sosial.

Baca Juga: KDM Larang Truk Tambang Parung Panjang Bogor Bawa Muatan Melebihi Tonase Jalan

Adapun hasil pengecekan menunjukkan tidak ada sosok Aron Geller di lokasi tersebut.

Karena data kependudukan tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat.

Tentu saja hal ini membuktikan KTP yang beredar adalah palsu. Disdukcapil menegaskan tidak pernah menerbitkan KТР dengan nama dan NIK tersebut.

Untuk lebih memastikan berita ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menjelaskan fakta terkait beredarnya KTP WNA Israel.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Enam Wilayah di Jabar Dilanda Bencana Longsor dan Banjir

KTP WNA Israel yang diduga bernama Aron Geller dengan alamat di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur ternyata palsu.

Hal ini karena Disdukcapil Kabupaten Cianjur tidak pernah mencetak atau menerbitkannya.

Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP tidak ditemukan atau 'blank' dalam Sistem Informasi pengecekan sistem atau SIAK.

Baca Juga: KDM Ancam Copot Pejabat Sembunyikan Data APBD yang Didepositokan

Sementara terkait alamat WNA Israel ini seperti yang tertera di KTP hasilnya juga nihil dan WNA yang bersangkutan tidak ditemukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X