“Sesuai amanat Permendagri, deteksi dini dan cegah dini harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan,” tegasnya.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis.
Baca Juga: Khasiat Kencur Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh Wajib Diketahui
Ipda R. Satriya Dedy Kurnia, Katim Unit Pencegahan Satgas Wilayah Kepri Densus 88 Anti Teror, memaparkan materi tentang Upaya Pencegahan Terjadinya Konflik di Masyarakat. Selain itu, Ptiandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, menyampaikan paparan terkait Kebijakan dan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kejahatan melalui Media Sosial.
Dengan konsistensi penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, diharapkan Kota Batam mampu menjaga stabilitas sosial-politik dan menciptakan suasana yang aman serta damai.
Kondisi tersebut sangat penting bagi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi strategis di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Amankan Kegiatan Silaturahmi Akbar Ormas-Paguyuban se-Kota Batam
Polsek Lubuk Baja - Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan keagamaan berupa Upacara Ritual Ullambana Tahun 2025 di Vihara Buddhayana
Bukti Penghormatan pada Pahlawan Daerah, Patung Ksatria Hang Nadim Diresmikan
LAM Kota Batam dan Walikota Batam Lakukan Penandatanganan dan Deklarasi Batam Madani Damai
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Disperindah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tiga hari
Walikota Batam Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026
Dari Pulau Kecil untuk Dunia: Qayz Algebra, Putra Anambas yang Mengibarkan Diplomasi Internasional
Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi Berkat Pendampingan Ombudsman
Pemko Tanjungpinang Nyatakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Kerjasama Ombudsman
Ranperwako Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Dinilai Regulasi Jangka Panjang dan Terarah