KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dinilai merupakan upaya pemerintah menghadirkan regulasi jangka panjang dan terarah.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen.
Elfiani mengatakaan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Nyatakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Kerjasama Ombudsman
Rakor digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Senin 15 September 2025.
Rakor juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni beserta jajaran, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen.
Serta perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Diskominfo, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi Berkat Pendampingan Ombudsman
“ Jadi rancangan Perwako ini kita susun agar dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang milik jalan di Kota Tanjungpinang.
Kami sangat terbuka menerima segala masukan, baik dari instansi teknis maupun pihak terkait.
Sehingga hasil akhirnya benar-benar mencakup semua kebutuhan dan bisa dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Zulkarnaen.
Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, menegaskan bahwa tujuan Ranperwako ini bersifat jangka panjang untuk kerapian tata kota dan optimalisasi pemanfaatan jalan.
Baca Juga: Walikota Batam Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026
Pada kesempatan itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menyampaikan dukungan penuh atas rancangan peraturan tersebut.
Artikel Terkait
Batam Tumbuh 6,66%, Melampaui Rata-Rata Pertumbuhan Nasional
Polresta Barelang Amankan Kegiatan Silaturahmi Akbar Ormas-Paguyuban se-Kota Batam
Polsek Lubuk Baja - Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan keagamaan berupa Upacara Ritual Ullambana Tahun 2025 di Vihara Buddhayana
Bukti Penghormatan pada Pahlawan Daerah, Patung Ksatria Hang Nadim Diresmikan
LAM Kota Batam dan Walikota Batam Lakukan Penandatanganan dan Deklarasi Batam Madani Damai
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Disperindah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tiga hari
Walikota Batam Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026
Dari Pulau Kecil untuk Dunia: Qayz Algebra, Putra Anambas yang Mengibarkan Diplomasi Internasional
Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi Berkat Pendampingan Ombudsman
Pemko Tanjungpinang Nyatakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Kerjasama Ombudsman