1. Mengisi formulir secara online atau offline.
2. Formulir Offline dapat diperoleh di Samsat terdekat.
Baca Juga: Dispora Tanjungpinang Lakukan Mediasi Damai Bentrok Antar Peserta Gerak Jalan 17 Km
3. Bagi pengisian formulir secara Offline, wajib melampirkan fotokopi KTP, STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
4. Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sd 30 Oktober 2025 dengan Status Pajak Lunas.
5. Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025, WAJIB melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian.
Baca Juga: BP Batam Dukung Peran Insinyur dalam Transformasi Kota Batam
Pembayaran setelah tanggal tersebut TIDAK BERHAK mengikuti undian.
6. Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.
7. Pengundian dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara live di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).
8. Penyerahan Hadiah dilakukan pada tanggal 10 November 2025.
Baca Juga: BP Batam Dukung Peran Insinyur dalam Transformasi Kota Batam
9. Khusus bagi pemenang non-Muslim Hadiah akan diberikan berupa Paket Wisata.
10. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.
11. Undian dilakukan per Kabupaten / Kota sesuai asal Kendaraan Bermotor Terdaftar.
Artikel Terkait
Kapolresta Barelang Dukung Penuh Fun Run 5K dan Gebyar Melayu Pesisir
BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari untuk Lindungi Kualitas Air Baku
Walikota Ingatkan Masyarakat Peringatan HUT Kemerdekan RI Dijadikan Memperkuat Persatuan
Amsakar Tegaskan Kekompakan Modal Peting Membangun Batam ke Arah Lebih Baik
Batam Makin Kokoh Perkuat Kemandirian Fiskal, Walikota Proyeksikan APBD 2026 Tembus Rp4,4 Triliun
BP Batam Dukung Peran Insinyur dalam Transformasi Kota Batam
Dispora Tanjungpinang Lakukan Mediasi Damai Bentrok Antar Peserta Gerak Jalan 17 Km
Melalui Program Germas dan KKS, Pemko Batam Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih, Nyaman dan Sehat
Relokasi Warga Dampak Eco City Rempang Dijadikan Contoh Tangani Warga Terdampak Pembangunan Nasional
Kalapas Pastikan Kenyamanan dan Kesehatan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Selama Jalani Masa Hukuman