Bayar Pajak Kendaraan Sambil Raih Hadiah Paket Umroh ke Tanah Suci dan Paket Wisata

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 25 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

KLIKREAD.COM, Kepri - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Melalui Bapeda Kepri menggelar "Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025"

Gebyar Pajak ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mendapatkan hadiah ibadah 10 paket umroh ke Tanah Suci bagi muslim dan paket wisata bagi non muslim.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara khusus menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat Kepri yang menjadi wajib pajak untuk mendapatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Kalapas Pastikan Kenyamanan dan Kesehatan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Selama Jalani Masa Hukuman

Melalui Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025, setiap wajib pajak yang melunasi PKB mulai 1 Januari hingga 30 Oktober 2025 akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket umroh.

Atau paket wisata bagi pemenang undian non Muslim.

Kendaraan yang jatuh tempo pajaknya antara 31 Oktober hingga 31 Desember 2025 juga tetap memiliki kesempatan yang sama jika melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Relokasi Warga Dampak Eco City Rempang Dijadikan Contoh Tangani Warga Terdampak Pembangunan Nasional

Gubernur Ansar mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak yang kita bayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan wujud kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

“Mari kita bersama-sama taat pajak, raih hadiahnya, dan wujudkan Kepulauan Riau yang semakin maju, sejahtera, dan kasihan,” ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang belum lama ini.

Baca Juga: Melalui Program Germas dan KKS, Pemko Batam Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih, Nyaman dan Sehat

Berikut syarat dan ketentuan Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025:

Syarat dan Ketentuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X