Baca Juga: Perhatikan Makanan Anda untuk Ramalan Zodiak Taurus Kamis, 31 Juli 2025
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara. ***
Baca Juga: Perhatikan Makanan Anda untuk Ramalan Zodiak Taurus Kamis, 31 Juli 2025
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara. ***
Artikel Terkait
Ini Sikap JMSI Kepri Terkait Adanya Teror Orderan Fiktif yang Diterima 2 Media Online
Sambut Hari Bakti, Lanud RHF Baksos Korve Kebersihan dan Bazar Murah di Tugu Sirih Tanjungpinang
Andri Fitriyanto Siap Memimpin KNPI KEPRI, Aktivis HMI Berikan Dukungan
Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur, Dukung Sistem Logistik Modern
Jelang Hari Bakti TNI AU, Lanud RHF Bakti Kesehatan Donor Darah di Tanjungpinang
Kemenpar RI Laksanakan Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda
Atok Nenek Senyum Bahagia Disambangi Ibu-ibu Lanud RHF dan Satradar 213 Tanjungpinang
Lanud RHF Upacara Peringatan Tiga Perintis TNI AU di Hari Bakti ke-78
Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Anugrah: Semua Data Akta Notaris Itu dari Terdakwa Rustam