Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 29 Juli 2025 | 21:38 WIB
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda

 


KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar, di Lobby Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasubnit 8 Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Selasa, 29 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima oleh Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang terkait aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi dari bank.

Baca Juga: Kemenpar RI Laksanakan Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat, Dorong Pariwisata Berkelanjutan

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu MTH (29 tahun) dan RW (29 tahun).

Diketahui bahwa tersangka MTH merupakan residivis kasus serupa di Palembang dan terlibat dalam ketiga laporan polisi, sementara RW hanya terlibat pada kasus di wilayah Lubuk Baja.

Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban berinisial KP (29) yang kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta, mata uang asing SGD 150 (Dolar Singapore) , dan dokumen penting.

Baca Juga: Jelang Hari Bakti TNI AU, Lanud RHF Bakti Kesehatan Donor Darah di Tanjungpinang

Kejadian kedua terjadi pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan korban T (36) yang mengalami kerugian sebesar Rp110 juta.

Kejadian ketiga terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, di mana korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta yang disimpan dalam mobil saat melaksanakan ibadah.

Modus pelaku adalah dengan mengintai korban sejak dari bank, mengikuti kendaraan korban hingga berhenti, dan saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca jendela kendaraan menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil barang berharga.

Baca Juga: Andri Fitriyanto Siap Memimpin KNPI KEPRI, Aktivis HMI Berikan Dukungan

Aksi dilakukan dengan cepat dan pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka RW di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X