KLIKREAD.COM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas permasalahan lahan yang dialami warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, yang sebagian lokasinya diketahui masuk ke dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan, Jumat, 10 Juli 2026 siang.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, dan Jimy Siburian, SH.
RDPU tersebut turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk, serta Kelurahan Mangsang.
Baca Juga: Hadir Memberi Rasa Aman, Patroli Gabungan Zona 4 Jaga Malam Masyarakat
Selain itu, hadir pula perwakilan manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, perwakilan Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak pelapor dalam persoalan tersebut.
Dalam pengantar rapatnya, Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa RDPU digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pokok persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Batam ingin memastikan setiap pihak dapat menyampaikan penjelasan sehingga persoalan penguasaan lahan di kawasan KASIBA Mangsang dapat dipahami secara menyeluruh.
Baca Juga: Kompak Minta Hukuman Berat, Fraksi DPR Harap Kasus Febrie Adriansyah Jadi Pelajaran Berharga
“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujar Mustofa.
Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Sehingga dapat ditemukan jalan tengah yang adil dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi warga KASIBA Mangsang terkait status lahan yang menjadi sengketa. ***
Artikel Terkait
Menyesakkan, Dana Pesparawi Kepri Disalahgunakan, Dua Orang Jadi Tersangka
Meringankan Beban Keluarga, Santunan Almarhum Abdul Aziz Diserahkan Wali Kota
Rotasi Jabatan Polda Kepri: Apresiasi Pengabdian Pejabat Lama, Selamat Datang Pejabat Baru
Wujud Penghargaan Pengabdian, Sekda Misni Serahkan Santunan Taspen Kepada Ahli Waris ASN
Lahan Hampir 4 Hektar Dihibahkan, Langkah Awal Terwujudnya GOR Kebanggaan Tanjungpinang
Agustus Penuh Semangat, Batam Siap Gelar Ajang Sepak Bola Usia Dini Bertaraf Internasional
Agar Lebih Nyaman & Cepat, Penumpang KM Kelud Dimohon Lakukan Check-in Dulu Lewat Aplikasi
Penuh Tawa & Kebersamaan, PKK RW 14 PKJ Rayakan Milad ke-3 di Pantai Bahagia
Pastikan Keadilan & Transparansi, Dinas Pendidikan Gelar Pleno Hasil SPMB Tahap II
Hadir Memberi Rasa Aman, Patroli Gabungan Zona 4 Jaga Malam Masyarakat