KLIKREAD.COM, Bintan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku bernama Peng Hua (60) tega mencabuli korban yang tak lain ialah kekeponakannya sendiri, dan pelaku melakukan hal tak senonoh ini berulang kali di rumahnya.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar membenarkan bahwa pelaku mencabuli korban sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Hiasi Kamar Tidur dengan Warna Alam Segar agar Mendatangkan Kesegaran dan Kecerian Diri
"Pengakuan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak sepuluh (10) kali, bermula pada Bulan Maret 2025 dirumah pelaku (Peng Hua)," kata Kanit Yofi, Senin 28 Juli 2025.
Yofi menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perlakuan yang dialaminya terhadap teman sekolahnya.
"Berawal saat korban menceritakan kepada kakak kelasnya bahwa korban mengalami perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh pamannya. Hal ini akhirnya tersampaikan ke Walikelas dan Kepala Sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Menurut Ilmu Feng Shui Cat Pintu Rumah Warna Merah Cerah Bisa Mendatangkan Limpahan Rezeki
Tak tinggal diam, perbuatan bejat paman akhirnya dilaporkan orang tua korban di Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur.
Pelaku diminta keterangan lebih lanjut, guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Satlantas Polresta Barelang Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kawasan Batamindo
Walikota Tanjungpinang Imbau Masyarakat Manfaatkan Segera Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Wakil Bupati Jhonny Charles Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk
Menurut Ilmu Feng Shui Cat Pintu Rumah Warna Merah Cerah Bisa Mendatangkan Limpahan Rezeki
Menurut Ahli Feng Shui, Burung Hantu Bawa Keberuntungan dan Juga Sebagai Pertanda Buruk
Wakil Bupati Jhonny Charles Dukung Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih Rokan Hilir