Selain itu, dilakukan apel persiapan dan rapat singkat bersama unsur wilayah di lokasi sebelum pemasangan PPNS Line.
“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan dengan lancar, aman, dan dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas umum seperti drainase.
“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Tanjungpinang.***
Artikel Terkait
Buktikan SE MPLS Ramah Berjalan Lancar, Kemendikdasmen Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di Kota Batam
SMPN 12 Batam Target Pertahankan Juara 'Sekolah Terinovatif' di Ajang Batam Innovation Award 2025
Rumah Tahfiz SMPN 12 Batam Wujudkan SDM Berbudaya Saing, Produktif dan Berakhlak Mulia
Komitmen Percepatan Penyelesaian Program, Kementerian ATR BPN Evaluasi dan Analisis Kinerja
Dua Orang Penambang Pasir Ilegal Diamankan Polisi di Tanjung Kapur Bintan
Satbinmas Polresta Barelang Gencar Laksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Kamtibmas kepada Komunitas Masyarakat
Wakil Walikota Batam Serahkan Insentif 2.019 Tokoh Agama dari 4 Kecamatan di Kota Batam
Satlantas Polresta Barelang Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Stiker dan Brosur
Romo Paschal Ingatkan Orang Tua Waspadai TPPO dan Penipuan Online yang Mengancam Anak Muda
Gubernur Kepri Kukuhkan Walikota Batam dan Istri Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Kota Batam