Dua Orang Penambang Pasir Ilegal Diamankan Polisi di Tanjung Kapur Bintan

photo author
Oppy Afio, Klik Read
- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:30 WIB
Satreskrim Polres Bintan sedang menertibkan pipa dan mesin sedot pasir di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Selasa 15 Juli 2025, sore.
Satreskrim Polres Bintan sedang menertibkan pipa dan mesin sedot pasir di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Selasa 15 Juli 2025, sore.

KLIKREAD.COM, Bintan - Polisi mengamankan dua orang penambang pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. 

Dua orang ini berinisial O dan I diamankan dilokasi tambang pasir miliknya, barang bukti seperti mesin sedot pasir dan pipa lainnya turut diamankan.

Baca Juga: Masalah Keuangan Mengganggu Anda untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Kamis, 17 Juli 2025

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, informasi dari warga adanya aktifitas galian C di Kecamatan Toapaya. 

"Ada dua orang kita amankan, bersama satu unit alat sedot pasir serta pipa pipa," kata Ady Satrio dilokasi, Selasa 15 Juli 2025, kemarin sore.

Ady menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku hasil galiannya kepada sopir lori yang memesan, dan jika dipesan baru dikerjakan. 

Baca Juga: Manfaatkan Hari Ini Selesaikan Tugas Anda untuk Ramalan Zodiak Capricorn Kamis, 17 Juli 2025

"Masih kita dalami terkait lainnya. Informasi awal mereka menjual kepada pemesan supir lori," tambahnya.

Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kita bawa ke Polres Bintan untuk diperiksa lebih dalam," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oppy Afio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X