Wakil Walikota Batam Serahkan Insentif 2.019 Tokoh Agama dari 4 Kecamatan di Kota Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 16 Juli 2025 | 16:39 WIB
Li Claudia Chandra menyerahkan insentif kepada tokoh agama di 4 kecamatan. (Foto: Diskominfo Batam)
Li Claudia Chandra menyerahkan insentif kepada tokoh agama di 4 kecamatan. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra menggelar silaturahmi bersama 2.019 Tokoh Agama tergabung dalam 4 organisasi keagamaan di Kota Batam.

Diantranya Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM), Persatuan Mubaligh Batam (PMB), dan Badan Musyawarah Guru Al-Qur’an (BMGQ).

Kegiatan disejalankan dengan penandatanganan amprah insentif bagi tokoh agama dari Kecamatan Batuaji, Sagulung, Bulang, dan Galang.

Baca Juga: Satbinmas Polresta Barelang Gencar Laksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Kamtibmas kepada Komunitas Masyarakat

Digelar di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Rabu 16 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Li Claudia menyampaikan salam dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sekaligus apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tokoh agama.

Dinilainya keberadaan tokoh agama ini memiliki peran besar dalam membina moral, memperkuat akhlak generasi, dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Batam.

Baca Juga: Dua Orang Penambang Pasir Ilegal Diamankan Polisi di Tanjung Kapur Bintan

“Pembangunan Kota Batam bukan hanya soal infrastruktur dan ekonomi.

Yang tidak kalah penting adalah pembangunan hati dan akhlak.

Karena itu, kami sangat menghargai pengabdian Bapak dan Ibu semua yang telah menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan di tengah masyarakat,” ujar Li Claudia.

Baca Juga: Komitmen Percepatan Penyelesaian Program, Kementerian ATR BPN Evaluasi dan Analisis Kinerja

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa insentif yang diberikan tidak hanya bermakna nilai rupiah.

Melainkan sebagai wujud kasih sayang dan perhatian dari Pemerintah Kota Batam terhadap perjuangan dan dedikasi para imam, mubaligh, dan guru Al-Qur’an.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X