KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan tak berizin berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa 15 Juli 2025.
Bangunan milik Faisal Agel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga dibangun tanpa izin resmi.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Gubernur Kepri Kukuhkan Walikota Batam dan Istri Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Kota Batam
Serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Serta Berita Acara Klarifikasi Nomor: BAKPPD/300.3/35/6.2.05/2025.
Baca Juga: Romo Paschal Ingatkan Orang Tua Waspadai TPPO dan Penipuan Online yang Mengancam Anak Muda
Dalam klarifikasi tersebut, pemilik bangunan mengakui telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG.
Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” ujar Scorpiono.
Baca Juga: Wakil Walikota Batam Serahkan Insentif 2.019 Tokoh Agama dari 4 Kecamatan di Kota Batam
Pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum dilakukan penyegelan, tim telah melaksanakan beberapa tahapan, seperti koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, serta Kelurahan Air Raja.
Artikel Terkait
Buktikan SE MPLS Ramah Berjalan Lancar, Kemendikdasmen Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di Kota Batam
SMPN 12 Batam Target Pertahankan Juara 'Sekolah Terinovatif' di Ajang Batam Innovation Award 2025
Rumah Tahfiz SMPN 12 Batam Wujudkan SDM Berbudaya Saing, Produktif dan Berakhlak Mulia
Komitmen Percepatan Penyelesaian Program, Kementerian ATR BPN Evaluasi dan Analisis Kinerja
Dua Orang Penambang Pasir Ilegal Diamankan Polisi di Tanjung Kapur Bintan
Satbinmas Polresta Barelang Gencar Laksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Kamtibmas kepada Komunitas Masyarakat
Wakil Walikota Batam Serahkan Insentif 2.019 Tokoh Agama dari 4 Kecamatan di Kota Batam
Satlantas Polresta Barelang Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Stiker dan Brosur
Romo Paschal Ingatkan Orang Tua Waspadai TPPO dan Penipuan Online yang Mengancam Anak Muda
Gubernur Kepri Kukuhkan Walikota Batam dan Istri Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Kota Batam