Peralihan kewenangan dalam hal penerbitan persetujuan lingkungan (persyaratan dasar) di KPBPB Batam beralih ke BP KPBPB Batam.
Seluruh kewenangan publikasi PB dan PB UMKU di KPBPB Batam juga beralih ke BP KPBPB Batam.***
Peralihan kewenangan dalam hal penerbitan persetujuan lingkungan (persyaratan dasar) di KPBPB Batam beralih ke BP KPBPB Batam.
Seluruh kewenangan publikasi PB dan PB UMKU di KPBPB Batam juga beralih ke BP KPBPB Batam.***
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Tanamkan Nilai Budaya Melayu Sejak Dini Melalui Jalur Pendidikan
Dinkes Kota Tanjungpinang Sediakan 3.041 Kuota bagi Warga Tidak Mampu Daftar BPJS Kesehatan
Upaya Penataan Kawasan Lebih Bersih dan Nyaman, Satpol PP Kota Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center
Launching Aplikasi Sentuh Tanahku, Kakanwil Nurus: Semangat Hijrah Membuat Perubahan Besar
Ketua TP PKK Kota Batam Hadiri Rakernas X TP-PKK Perkuat Sinergi Antar Daerah
Empat Nelayan di Bintan Timur Ditangkap Bermain Judi, Polisi Sita Uang Tunai 7 Juta Rupiah
Amsakar Nilai Realisasi Investasi PT STANIA Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Membuka Lapangan Kerja di Kota Batam
KPK Beri Arahan Pemda Terhadap Calon Penerima Hibah dan Bansos Harus Jelas dan Objektif
Di Lapas Batam Selain Memastikan Makanan dan Kesehatan, KSP Juga Saksikan Hasil Kreasi Warga Binaan
Lomba Inovasi Tahun 2025 Dinilai Sekda Kota Batam Penting Diikuti Guna Meningkatkan Pelayanan pada Masyarakat