Dinkes Kota Tanjungpinang Sediakan 3.041 Kuota bagi Warga Tidak Mampu Daftar BPJS Kesehatan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 10 Juli 2025 | 12:37 WIB
Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS, di Ruang Rapat Dinkes, Rabu 9 Juli 2025. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS, di Ruang Rapat Dinkes, Rabu 9 Juli 2025. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Kota Tanjungpinang menyediakan 3.041 kuota bagi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk itu Dinkes Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan ini dikhususkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Tanamkan Nilai Budaya Melayu Sejak Dini Melalui Jalur Pendidikan

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam.

Rustam saat itu usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS, di Ruang Rapat Dinkes, Rabu 9 Juli 2025.

Rapat dihadiri BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, para camat, lurah.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siapkan Lapak Alternatif Tampung Penertiban PKL di Sekitar Pasar Bincen

Serta juga melibatkan kepala puskesmas se-Kota Tanjungpinang.

“Warga tidak mampu bisa mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif.

Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2025, dengan syarat yang harus dilengkapi,” ujar Rustam.

Adapun persyaratan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.

Baca Juga: Indeks SPM Pendidikan Tanjungpinang 2025 Capai 82.01 Tertinggi di Provinsi Kepri

Skema bantuan ini ditujukan bagi warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS, anggota keluarga yang belum terdaftar meski berada dalam satu Kartu Keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X