Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 9 Juli 2025 | 17:59 WIB
Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon

 

KLIKREAD.COM, Batam - BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran enam Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco-City ke hunian baru yang berlokasi di Tanjung Banon.

Dengan tambahan ini, jumlah warga yang telah menghuni rumah baru mencapai 123 KK.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pergeseran terhadap warga secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif untuk memastikan kelancaran serta menjaga iklim investasi kondusif di Batam.

Baca Juga: Suara Mendengung pada Kompresor AC Mobil, Ternyata Inilah Penyebab

Upaya ini, lanjut Taofan, menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam mendorong realisasi investasi strategis di kawasan Rempang.

“BP Batam terus berupaya menyelesaikan pergeseran warga terdampak Rempang Eco-City secara baik dan adil. Kami ingin hak-hak warga terpenuhi,” ujar Taofan, Rabu, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut, Taofan menjelaskan bahwa BP Batam tengah berupaya untuk menggesa pengerjaan pembangunan hunian warga di Tanjung Banon.

Baca Juga: Terdengar Suara Berdecit dari Fan Belt, Ternyata Inilah Penyebabnya

Laporan tim, sebanyak 182 unit rumah berstatus siap huni dan 67 unit masuk dalam tahap penyelesaian. Sementara, 55 unit lainnya memasuki tahap pengerjaan atap.

“Untuk tahap pertama, BP Batam bertugas mengerjakan sebanyak 304 unit rumah warga. Sedangkan untuk pengerjaan tahap kedua berada di Kementerian PUPR yang saat ini proses pematangan lahannya terus berjalan,” jelas Taofan.

Taofan berharap, pembangunan ini berjalan lancar tanpa ada kendala berarti.

Baca Juga: Mobil Terasa Oleng Saat Berkendara, Begini Cara Pencegahannya

Sehingga, hak-hak warga terdampak pembangunan kawasan Rempang Eco-City pun bisa terpenuhi dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X