Namun sebagian besar tidak lagi aktif atau sudah melewati masa berlaku hak,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai rencana dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Baca Juga: Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak, maka bisa dilakukan pencabutan hak sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” tegasnya.
Seraya Hendrawan mengatakan, bahwa BPN Kota Tanjungpinang juga membuka ruang bagi Pemko Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan penataan ulang.
Atau pengambilalihan aset-aset strategis demi kepentingan pembangunan daerah.***
Artikel Terkait
Wujudkan Pusat Ekonomi Kerakyatan Modern, Pemko Batam Berencana Bangun Kembali Pasar Induk Jodoh
Wawako Batam Apresiasi Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Sekda Kota Batam Tegaskan Perangkat Daerah Wajib Mengamankan dan Memelihara Serta inventarisasi BMD
Disdukcapil Batam: Dokumen Kependudukan Siap dalam Satu Hari, Masyarakat Puas
Warga Pulau Jaloh Ucapkan Terima Kasih Atas Penuh Perhatian Walikota Batam pada Masyarakat Pulau
Kuatkan Sinergi Sistem Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Hadiri Rapat NK dan RK Bersama Ombudsman RI
Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb
145 Kader Posyandu Jalani Pemeriksaan Kebugaran Jasmani, Wawako Raja Ariza Nilai Kader Posyandu Benteng Kesehatan Masyarakat
Sat Polairud Polresta Barelang Himbau Masyarakat Pesisir Antisipasi Cuaca Ekstrem
Kalapas Batam Hadiri Rapat Kominda Kepri, Bahas Strategi Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas