BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 3 Juli 2025 | 21:03 WIB
Peserta foto bersama usai menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 3 Juli 2025. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Peserta foto bersama usai menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 3 Juli 2025. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

Namun sebagian besar tidak lagi aktif atau sudah melewati masa berlaku hak,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai rencana dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Baca Juga: Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb

Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak, maka bisa dilakukan pencabutan hak sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” tegasnya.

Seraya Hendrawan mengatakan, bahwa BPN Kota Tanjungpinang juga membuka ruang bagi Pemko Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan penataan ulang.

Atau pengambilalihan aset-aset strategis demi kepentingan pembangunan daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X