Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam
Perubahan ini dalam rangka perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam.
Kita berharap tanggal 1 Juli 2025 revisi sudah selesai dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya dalam hal penataan reklame di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, BP Batam didampingi Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.
Secara mandiri beberapa orngusaha reklame juga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pembongkaran disaksikan langsung Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
“Penataan titik reklame di Kota Batam sebagai bentuk tindak lanjut dari temua BPK.
Baca Juga: Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penertiban dilakukan terhadap titik reklame yang tidak memiliki masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan.
Dan juga tidak melakukan pembayaran pajak,” jelas Jefridin lagi.***
Artikel Terkait
GPM DPPP Dorong Ekonomi Lokal dan Stabilkan Harga Jelang Idul Adha
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
Polsek Sagulung Dukung Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
SPMB Batam 2025, Amsakar: SayaTidak Mau Dengar Ada Pungli
Walikota Batam Tegaskan Pelaksanaan SPMB Jangan Ada Pungli, dan Ingatkan Sekolah Kuota Rombel
Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wujud Nyata Sinergitas TNI dan Masyarakat, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak di Satuan Penerbal se Indonesia
Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam
Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025
Program 100 Hari Kerja , Lis Fokus Tuntaskan Masalah Dasar Penghambat Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah