KLIKREAD.COM, Batam - Saat ini Pemerintah Kota Batam tengah menggesa revisi/Perubahan Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Hal ini dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pra pengusaha reklame di Kota Batam.
Rapat pembahasan Perwako diadakan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.
Rapat digelar di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu 4 Juni 2025.
Turut hadir dalam pembahasan itu Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Tedy Nuh.
Dan Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana.
Serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi.
“Pembahasan perubahan Perda ini harus digesa karena dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengusaha reklame di Kota Batam,” ujar Jefridin saat itu.
Baca Juga: Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025
Diantaranya yang dibahas dalam rapat tersebut terkait perizinan permohonan perizinan reklame.
Diusulkan bahwa untuk pengurusan permohonan perizinan reklame akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui DPM PTSP.
Untuk perizinan sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam. Selanjutnya dibahas bab yang mengatur terkait persyaratan penyelenggaraan reklame.
“Pembahasan dilakukan secara pasal per pasal dan hasil perubahan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan.
Artikel Terkait
GPM DPPP Dorong Ekonomi Lokal dan Stabilkan Harga Jelang Idul Adha
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
Polsek Sagulung Dukung Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
SPMB Batam 2025, Amsakar: SayaTidak Mau Dengar Ada Pungli
Walikota Batam Tegaskan Pelaksanaan SPMB Jangan Ada Pungli, dan Ingatkan Sekolah Kuota Rombel
Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wujud Nyata Sinergitas TNI dan Masyarakat, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak di Satuan Penerbal se Indonesia
Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam
Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025
Program 100 Hari Kerja , Lis Fokus Tuntaskan Masalah Dasar Penghambat Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah