Beri Kepastian Hukum Pengusaha Reklame, Pemko Batam Gesa Revisi Perwako No 50 Tahun 2024

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 4 Juni 2025 | 21:36 WIB
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, saat memimpin rapat revisi Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto:Diskominfo Batam)
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, saat memimpin rapat revisi Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Saat ini Pemerintah Kota Batam tengah menggesa revisi/Perubahan Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hal ini dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pra pengusaha reklame di Kota Batam.

Rapat pembahasan Perwako diadakan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.

Rapat digelar di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu 4 Juni 2025.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja , Lis Fokus Tuntaskan Masalah Dasar Penghambat Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Turut hadir dalam pembahasan itu Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Tedy Nuh.

Dan Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana.

Serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi.

“Pembahasan perubahan Perda ini harus digesa karena dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengusaha reklame di Kota Batam,” ujar Jefridin saat itu.

Baca Juga: Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025

Diantaranya yang dibahas dalam rapat tersebut terkait perizinan permohonan perizinan reklame.

Diusulkan bahwa untuk pengurusan permohonan perizinan reklame akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui DPM PTSP.

Untuk perizinan sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam. Selanjutnya dibahas bab yang mengatur terkait persyaratan penyelenggaraan reklame.

“Pembahasan dilakukan secara pasal per pasal dan hasil perubahan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X