Menurut dia, segala bentuk komentar yang mengandung ancaman maupun hujatan dapat terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bikin Kklarifikasi Bantahan Terkait Skandal Perselingkuhan Dirinya dengan Lisa Mariana
"Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum," kata Hendra.***
Artikel Terkait
Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Kemendagri Terkait Plesiran Lebaran ke Jepang
Inilah Karier Politik dan Riwayat Pendidikan Lucky Hakim Hingga Menjadi Bupati Indramayu
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gusur PKL Beri Uang Kompensasi Rp4 juta Sebulan
Bikin Citra Umat Islam Jelek, Dedi Mulyadi Larang Masyarakat Minta Sumbangan Pembangunan Masjid di Jalan
Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas Muncul Foto Terbaru
PK5 Jalan Pasteur Digusur Tanpa Perlawan, Dedi Mulyadi Beri Gantu Rugi Rp5 Juta
Ridwan Kamil Bikin Kklarifikasi Bantahan Terkait Skandal Perselingkuhan Dirinya dengan Lisa Mariana
Dedi Mulyadi Berencana Buat Program Kirim Remaja Nakal Dibina di Kompleks Militer Selama 6 Bulan
Tiga Tahun Kedepan Tidak Ada Lagi Ditemukan Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon
Gubernur Jabar Targetkan 90 Persen Jalan Provinsi Rampung Diperbaiki