Berharap Skema Opsen Pajak Kendaraan Bisa Mendorong Peningkatan PAD Kota Tanjungpinang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 12 April 2025 | 15:45 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama usai menghadiri rakor bersama UPT Samsat, PT Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan lainnya. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama usai menghadiri rakor bersama UPT Samsat, PT Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan lainnya. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

Ia berharap Pemko dapat memberikan dukungan agar kegiatan tersebut tetap berjalan efektif.

Ia juga mengusulkan agar RT dan RW turut dilibatkan secara aktif dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan.

“Terkadang perpindahan masyarakat terjadi tanpa terdata.

Karena itu, kami perlu dukungan dan fasilitasi dari RT dan RW.

Dengan melibatkan mereka, validasi dan penagihan pajak bisa dilakukan lebih cepat dan tepat,” tuturnya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sungai Beduk Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Pangan

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Mochamad Nurul Subekti, menyampaikan selama Januari hingga Maret 2025.

Pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp598 juta kepada 28 korban kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang.

“Dana itu berasal dari iuran masyarakat yang dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor,” kata Nurul.

Baca Juga: BU-SPAM Muai Tuntaskan Persoalan Air Bersih di Kawasan Stres Area

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 898 kendaraan belum melakukan daftar ulang selama triwulan pertama 2025.

Khusus pada bulan Maret, terdapat 290 kendaraan yang belum memperbarui pajaknya.

Adapun total potensi kendaraan di Tanjungpinang mencapai 27.307 unit roda empat dan 103.667 unit roda dua.

“Kami butuh dukungan dari pak Wali Kota agar kegiatan kami bisa terus berjalan.

Baca Juga: Pembangunan Flyover Simpang Kota Piring Dinilai Solusi Mengurai Kemacetan Lalu Lintas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X