Jalur dan Kuota SNBP SNBT Serta Ujian Mandiri PTN Mulai Tahun 2023

photo author
Khairul, Klik Read
- Jumat, 2 Desember 2022 | 22:25 WIB
Besaran kuota penerimaan mahasiswa baru PTN mulai tahun 2023 (Panitia SNPMB)
Besaran kuota penerimaan mahasiswa baru PTN mulai tahun 2023 (Panitia SNPMB)

KLIKREAD.COM - Konferensi pers yang diadakan secara daring oleh Panitia SNPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) 2023 memberikan penjelasan yang detail mengenai pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setelah adanya keputusan Kemendikbudristek pada bulan September lalu.

Baca Juga: Seri HP Murah, Samsung Galaxy A04s Dibanding Oppo dan VIVO Ada Banyak Kelebihannya

Panitia SNPMB yang diwakilli oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam, mengatakan adanya tiga seleksi atau tiga jalur penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2023 mendatang. Pertama adalah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi); Kedua adalah SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes); Ketiga adalah Ujian Mandiri PTN atau seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN. 

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A13, Punya Baterai yang Tahan Lama dan Cocok untuk yang Hobi Foto

Dilihat dari skema tersebut sebenarnya tidak ada yang berubah, bahkan dari kuota penerimaan masing-masing proses seleksi juga tidak banyak yang berubah. Kuota penerimaan jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri PTN juga disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Khusus mengenai kuota penerimaan mahasiswa baru PTN yang terbagi dalam tiga seleksi diatas Ketua Panitia SNPMB, Mochammad Ashari memberikan penjelasan seperti dibawah ini:

Baca Juga: BEDA KELAS! Berkapasitas Mesin Sama, Skutik Baru dari Eropa Ini Bikin Honda Vario Sungkem

“Kuota Jalur SNBP sebesar minimum 20 persen, jalur SNBT minimum 40 persen, dan jalur mandiri maksimum 30 persen. Untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), kuota jalur SNBT maksimum 30 persen dan seleksi mandiri maksimum 50 persen.”

Baca Juga: Soal dan Pembahasan Tes Skolastik Literasi Bahasa Indonesia UTBK SNBT 2023, untuk Pejuang PTN!

Untuk seleksi mandiri PTN atau Ujian Mandiri PTN, terbagi dua, yakni bagi PTN yang berbadan hukum, boleh memberikan kuota sebersar 50% sedangkan PTN yang belum berbadan hukum hanya dibolehkan memberikan kuota Ujian Mandiri PTNnya sebesar 30% saja. Meskipun begitu, seleksi mandiri PTN harus tetap menggunakan nilai ujian SNBT masing-masing peserta untuk menjadi dasar penilaian kelulusan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X