"Setelah melalui proses diskusi Panjang. Kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," tutur Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Adapun PMA ini akan mengatur soal langkah penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.
Aturan itu terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 Pasal.
Tentunya harapan besar terhadap terbitnya aturan ini akan menurunkan jumlah kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan pada umumnya dan bisa memunculkan efek jera maksimal.***
Artikel Terkait
Kelompok Tani An Nahl Ciracas Serang Mengikuti Pelatihan Budidaya Lebah juga Diedukasi Cara Memilih Madu Murni
Bulan Bahasa: Hima Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Untirta Akan Gelar Semarak Bulan Bahasa (SBB) 2022
Kang Ibad Archery Club (KIBAR) Ekskul Panahan Kebanggaan SDIT Ibadurrahman Ciruas, Serang, Banten
Karang Taruna Desa Kramatwatu Adakan Sosialisasi Pengelolaan dan Pendirian Bank Sampah di SMPN 3 Kramatwatu
Yayasan Al Izzah Serang Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2022 Sebagai Staff Tata Usaha, Cek di Sini!