KLIKREAD.COM - Wacana usang pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke permukaan.
Pertanyaan besarnya, mengapa karpet merah untuk sistem yang pernah ditolak publik dan dibatalkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ini kembali digelar?
Narasi ini kembali benderang saat Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam perayaan HUT Partai Golkar.
Baca Juga: Sepertinya Anda Harus Mencari Pinjaman untuk Ramalan Zodiak Cancer Kamis, 25 Desember 2025
Sang Presiden menyitir praktik di Malaysia, Inggris, Australia, Kanada, dan India, di mana kepala daerah dipilih oleh parlemen lokal (DPRD) dengan dalih efisiensi anggaran.
Bak gayung bersambut, Partai Golkar dan PKB pun mengamini titah tersebut.
Namun, menyamakan Indonesia dengan kelima negara tersebut adalah sebuah kekeliruan fundamental.
Baca Juga: PT Salesindo Cendratama Buana saat Ini Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Crew Store Area Batam
Pemilihan kepala daerah oleh parlemen di negara-negara tersebut bukan dilatari oleh kalkulasi hemat pangkal kaya, melainkan konsekuensi logis dari bentuk dan sistem pemerintahan yang termaktub dalam konstitusi mereka.
Anatomi Struktur Negara
Jumlah jenis pemilu di sebuah negara bukan ditentukan oleh selera penguasa, melainkan oleh lima pilar struktur negara.
Bentuk negara (monarki atau republik), susunan negara (kesatuan atau federasi), bentuk pemerintahan (parlementer atau presidensial), sistem perwakilan (unikameral atau bikameral), dan sistem desentralisasi.
Atas dasar itulah, Amerika Serikat menggelar enam jenis pemilu, Filipina sepuluh, dan Indonesia tujuh.