KLIKREAD.COM - Ketika lumpur bah menutup atap rumah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang tersisa bukan hanya puing, melainkan juga keputusasaan birokrasi.
Di hadapan bencana raksasa itu, para bupati tak lebih dari penonton yang dipaksa menjadi panglima perang tanpa senjata.
Mereka menyerah, gubernur terlambat tiba, dan pusat masih berkutat dengan definisi kewenangan.
Baca Juga: Amsakar Chess Cup II Digelar, BP Batam Chess Club Siap Dikukuhkan
Sementara perdebatan administratif berlangsung, rakyat di bawah hanyut ditelan arus, korban dari desain otonomi yang setengah hati.
Bencana hidrometeorologi yang meluluhlantakkan Sumatera bagian utara ini kembali menelanjangi cacat bawaan desain otonomi daerah Indonesia.
Pembagian urusan yang kabur, tumpang tindih, dan abai terhadap kapasitas riil daerah.
Jebakan "Urusan Konkuren"
Baca Juga: Batam-Johor Perkuat Konektivitas dan Sinergi Investasi
Biang keladi kekacauan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini membagi urusan pemerintahan dengan konsep “konkuren” antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di atas kertas model ini tampak komprehensif. Namun, dalam praktiknya ia melahirkan zona abu-abu.
Siapa yang harus berbuat apa, dan siapa yang mesti bertanggung jawab.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera untuk Menempati Posisi Sebagai Validation Engineer di PT Alcon