KLIKREAD.COM- Setelah divonis jalani hukuman mati atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini mengaku pasrah.
Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardyadana pun turut membagikan video masa kecil yang menyiratkan kesedihan dirinya kepada para netizen.
Melalui Instagram @trisha_eungelica, Trisha, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengunggah video masa kecilnya.
Dalam video tersebut, memperlihatkan Ferdy Sambo yang sedang menggendong dirinya di dalam mobil dengan iringan lagu Gugur Bunga, layaknya seorang pahlawan yang gugur di medan perang.
"No words describe you daddy." dalam captionnya.
Trisha Eungelica Ardyadana sendiri adalah putri sulung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang dilahirkan tahun 2001, ia kini tercatat sebagai mahasiswa kedokteran tingkat akhir di Universitas Trisakti.
Sementara kabar terkini Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dihukum mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan kekuasaannya selaku kadivpropam.
Adapun, Putri Candrawati kini telah resmi divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ikut terbukti merencanakan pembunuhan.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Memberi Ampunanan Kepada Bharada E dan Berharap yang Terbaik, Namun Sambo Tidak!
Vonis yang diberikan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang keduanya masing-masing diajukan mendapat hukuman seumur hidup untuk Sambo dan 8 tahun penjara untuk istrinya.***
Artikel Terkait
Barada E Beberkan Skenario Ferdy Sambo Soal Penembakan Brigadir J: Bapak Menangis tapi Marah
Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Sambo-Putri Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan BAP Saksi
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta
Melebihi Tuntutan dari JPU, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Atas Kasus Kematian Brigadir J
Ibunda Brigadir J Memberi Ampunanan Kepada Bharada E dan Berharap yang Terbaik, Namun Sambo Tidak!