KLIKREAD.COM- Ketika tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, aparat gabungan Imigrasi menangkap Antonio Strangio, buronan Interpol Italia terkait kasus penjualan 160 kg ganja.
Antonio Strangio diringkus aparat gabungan Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (2/2/2023).
"(Antonio Strangio) ditangkap pihak Imigrasi di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 2 Februari 2023," terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (8/2/2023), dilansir dari PMJ News.
Antonio Strangio diketahui merupakan buronan interpol sejak 18 November 2016.
Pria kelahiran 3 Oktober 1990 tersebut mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu Italia dan Australia.
Selepas diamankan imigrasi, Strangio dibawa ke Polda Bali pada 3 Februari 2023 dan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk BAP oleh penyidik.
Kemudian penyidik melakukan penahanan sementara terhadap Antonio Strangio terhitung sejak 4 Februari sampai dengan 19 Februari 2023.
"Penahanan sudah berjalan empat hari," ujar Stefanus.
Antonio Strangio sebagai subjek red notice dinilai kooperatif. Polda Bali masih menunggu informasi dari Interpol Jakarta.***
Artikel Terkait
Kasus Peredaran Narkoba , Polda Metro Jaya Sebut Masih Lengkapi Berkas Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa
Bersama Wanita di Hotel, Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap, karena Kasus Narkoba!
Perkembangan Kasus Kombes YBK, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Bakal Jalani Sidang Etik di Mabes Polri!
Meresahkan! Polisi Ringkus Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakarta Barat, Pelaku Positif Konsumsi Narkoba
Kabar Kriminal! 2 Bandar Narkoba di Eks Kampung Boncos diciduk, Polisi Amankan Sabu dan Uang Hasil Penjualan