Diburu Interpol Italia Sejak 2016 terkait Penjualan 160 Kg Ganja, Antonio Strangio Diringkus di Bali

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:25 WIB
Suasana Bandara Ngurah Rai Bali. Aparat gabungan di Bali meringkus Antonio Strangio, buronan Interpol Italia terkait penjualan 160 kg ganja. (Humas Bandara Ngurah Rai Bali)
Suasana Bandara Ngurah Rai Bali. Aparat gabungan di Bali meringkus Antonio Strangio, buronan Interpol Italia terkait penjualan 160 kg ganja. (Humas Bandara Ngurah Rai Bali)

KLIKREAD.COM- Ketika tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, aparat gabungan Imigrasi menangkap Antonio Strangio, buronan Interpol Italia terkait kasus penjualan 160 kg ganja.

Antonio Strangio diringkus aparat gabungan Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (2/2/2023).

"(Antonio Strangio) ditangkap pihak Imigrasi di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 2 Februari 2023," terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (8/2/2023), dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Buka Loker Staf Administrasi Area Jakarta, Lekas Siapkan Lamaranmu!

Antonio Strangio diketahui merupakan buronan interpol sejak 18 November 2016.

Pria kelahiran 3 Oktober 1990 tersebut mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu Italia dan Australia.

Selepas diamankan imigrasi, Strangio dibawa ke Polda Bali pada 3 Februari 2023 dan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk BAP oleh penyidik.

Baca Juga: Skuter Matic Tandingan Honda BeAT, Intip Harga dan Spesifikasi Benelli VZ125I SE yang Dibanderol Belasan Juta!

Kemudian penyidik melakukan penahanan sementara terhadap Antonio Strangio terhitung sejak 4 Februari sampai dengan 19 Februari 2023.

"Penahanan sudah berjalan empat hari," ujar Stefanus.

Antonio Strangio sebagai subjek red notice dinilai kooperatif. Polda Bali masih menunggu informasi dari Interpol Jakarta.***

Baca Juga: Loker Lulusan SMA di PT Rapi Trans Logistik Indonesia, Cikarang Jawa Barat, Posisi Mekanik Understell Truck

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X