KLIKREAD.COM- Usai memasang iklan di situs pemerintah, belasan operator judi online www.mastertogel78.live diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kabar penangkapan belasan operator judi online www.mastertogel78.live itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang operator situs judi online diamankan di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, pada hari Rabu (18/1/2023) lalu.
“Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu,” ujar Ramadhan dilansir dari PMJ News, Jumat (27/1/2023).
Ke-12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Pengungkapan kasus judi online itu berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0031/I/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Januari 2023.
Terkait modus dari para tersangka, lanjut Ramadhan, dengan menghubungi calon member melalui aplikasi WhatsApp atau dengan pesan singkat SMS.
“Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar. Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka, di antaranya 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit handphone, 2 box kartu perdana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Jajakan Perempuan Lewat Telegram dan Semprot.com, Polisi Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online
Penangkapan Begal yang Tewaskan Driver Ojek di Tangerang, Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Melawan Saat Disergap
Viral di Media Sosial Video Pelajar SMP Disiram Cairan Misterius di Tebet, Polisi Sarankan Keluarga Buat Lapor
MERINDING! Polisi Ungkap Korban Mutilasi di Bekasi Dibunuh dalam Apartemen Sendiri Agustus 2019 Silam
Kasus KDRT, Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus di Tangerang, Polisi Amankan Pelaku, Begini Motifnya!