Kasus KDRT, Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus di Tangerang, Polisi Amankan Pelaku, Begini Motifnya!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:38 WIB
Polisi mengamankan pelaku yang menganiaya istri hingga jari manis kiri putus. (PIXABAY/Tumisu)
Polisi mengamankan pelaku yang menganiaya istri hingga jari manis kiri putus. (PIXABAY/Tumisu)

KLIKREAD.COM- Mengenaskan! Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri kembali terjadi di Kabupaten Tangerang.

Polisi mengamankan pelaku berinisial SRN (42) yang tega melakukan tindak KDRT terhadap istrinya berinisial NH (33).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: MEMUKAU! Spesifikasi dan Harga Toyota Camry Hybrid 2023, Miliki Mobil dengan Tampilan Mewah dan Menawan

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menuturkan bahwa pelaku tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi via chat dengan pria lain.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain Dwi Nugroho dilansir dari PMJ News, Kamis (26/1/2023).

Zain menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Cara Cek HP Samsung Asli atau Palsu, Akurat dan Terbukti Ampuh Loh

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang Kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Baca Juga: 2023 Selamat Datang Skuter Listrik Honda U-GO, Simak Harga dan Spesifikasi Kendaraan Ramah Lingkungan Satu Ini

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia Nonomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP.***

Baca Juga: Download Kumpulan Soal Pemahaman Bacaan dan Menulis TPS UTBK SNBT 2023 untuk Masuk Perguruan Tinggi Negeri

 

Halaman:

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X