"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jemaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.
Untuk itulah, Hilman menuturkan, pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," terangnya.
"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya! Semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," imbuhnya.***
Artikel Terkait
12 Tuntutan Pekerja Terhadap Manajemen PT GNI yang Menyebabkan Kerusuhan dan Menewaskan 3 Karyawan
Diresmikan pada Pameran Alutsista, Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Jajal Ketangguhan Mobil 'Maung'
Cair Yeuh Rp4 Triliun! Kemenag Segera Distribusikan Dana BOS Madrasah Swasta, Begini Perinciannya!
SUNGGUH MERESAHKAN! Tiga Orang Terduga Teroris Diringkus Densus 88 di Jakarta dan Tangsel
Sudah Final, Golkar Usung Airlangga Hartarto Maju Sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2024