Seperti diketahui, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 2024 mendatang.***
Artikel Terkait
Bahrul Ulum: Target Partai Golkar Provinsi Banten di 2024, Airin Gubernur Banten dan Andika Bupati Serang
Menyambut HUT ke 58, Partai Golkar Menyelenggarakan Acara Jalan Sehat Ceria di Kota Serang Minggu 16 Oktober
DPD Partai Golkar Seluruh Provinsi Banten Menyelenggarakan Acara Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Golkar ke 58