Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Dua Perusahaan Obat jadi Tersangka

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Jumat, 18 November 2022 | 06:15 WIB
Kepala BPOM Lukita mengungkapkan temuanya pada obat sirup anak mengandung bahan Kimia melebihi ambang batas, dua perusahaan ditetapkan tersangka. (BPOM, obat sirup anak, Kimia/dok PMJNews)
Kepala BPOM Lukita mengungkapkan temuanya pada obat sirup anak mengandung bahan Kimia melebihi ambang batas, dua perusahaan ditetapkan tersangka. (BPOM, obat sirup anak, Kimia/dok PMJNews)

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," imbuhnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X