KLIKREAD - Beberapa waktu lalu beberapa obat sirup anak dilarang beredar karena disinyalir penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Kasus gagal ginjal akut pada anak memang menjadi perhatian semua pihak sehingga beberapa obat sirup ditarik dari peredaran.
Obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak banyak dijual di apotek-apotek.
Baca Juga: Mengenal Mesin Versi HEV dan PHEV di Mobil Hybird Toyota All New Prius,:Sama-sama Keren, Tapi...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan ini dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny Lukito dikutip dari PMJ News pada Jumat, 18 November 2022.
Baca Juga: Download Latihan Soal TPS SNBT 2023 4 Paket Gratis Buat Para Pejuang PTN
Penny menambahkan, kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tuturnya.
"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Ada 3 Rekor Maradona Yang Bisa Dipecahkan Oleh Messi Pada Piala Dunia 2022 Qatar
Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.
"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," terangnya.
Artikel Terkait
Kepala BPOM: 23 Obat Sirup ini Aman Untuk Digunakan dan Dikonsumsi Masyarakat
Kepala BPOM, 26 Obat Sirup Menambahkan Pelarut Berbahaya Seperti Glikol, Sorbitol, dan Gliserin
Kepala BPOM Merilis 65 Obat Sirup Yang Aman Untuk Dikonsumsi, Catat Yuk Disini
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Produsen Obat Unibebi