KLIKREAD - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi agar tilang manual diganti dengan tilang elektronik.
Kalau aturan ini berjalan, ini artinya tilang elektronik akan menggantikan tilang manual yang saat ini masih dilakukan.
Sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan tilang elektronik, beberapa polres langsung memberikan respons agar tilang manual tak lagi dipakai.
Baca Juga: Kunci Jawaban Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Sabtu 29 Oktober 2022, Teks RPINAMG-RAMPING
Polda Metro Jaya akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada 6 Desember 2022.
Peluncuran ini untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meniadakan tilang manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile yang nantinya akan diluncurkan.
Baca Juga: 25 Kunci Jawaban Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Edisi Sabtu 29 Oktober 2022
ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.
"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Latif dikutip Klikread.com dari PMJ News.
Lebih lanjut Latif menjelaskan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mengcapture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
"Kendaraan ini mampu berkecepatan 05 -40Km/jam dapat mengcapture pelanggaran, karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI," ujarnya.
Baca Juga: Hajar Segmen Sport Utility Vehicle (SUV), Mitsubishi XFC Concept Bakal Rilis di Indonesia 2023
"Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI (misalnya) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap," tuturnya.
Artikel Terkait
Kasus ITE Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Mintai Keterangan Kameramen dan Sopir
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Depok, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Mengklaim Dirinya Sahabat Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan di Kejari Serang Kasus Pencemaran Nama Baik