Mengklaim Dirinya Sahabat Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan di Kejari Serang Kasus Pencemaran Nama Baik

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:41 WIB
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari atas kasus pencemaran nama baik (Instagram @nikitamirzani_172)
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari atas kasus pencemaran nama baik (Instagram @nikitamirzani_172)

KLIKREAD - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang karena dugaan kasus UU ITE.

Kejari Serang menahan Nikita Mirzaki pada Selasa, 25 Oktober 2022, artik kontroversi ini teriak histeris.

Beberapa waktu lalu Nikita Mirzani juga sempat ditahan Polres Serang, kini Kejari Serang yang melakukan penahanan.

Baca Juga: Warna Baru Yamaha Fino 125, Tambah Sporty dengan Kelir Lebih Segar Nuansa Klasik

Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis kontroversial Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Baca Juga: Hukuman di Depan Mata, Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar dikutip dari PMJ News pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.

Baca Juga: RAMAH DI KANTONG! Yamaha Jog 125 Hadir dengan Teknologi Terbaru yang Bikin Seru

Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X