Hukuman di Depan Mata, Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Eksepsi tetdakwa Putri Candrawathi ditolak dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Eksepsi tetdakwa Putri Candrawathi ditolak dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

KLIKREAD- Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim.

Keputusan tersebut disebutkan dalam agenda putusan sela di persidangan terdakwa Putri Candrawathi. 

Seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim. 

Baca Juga: RAMAH DI KANTONG! Yamaha Jog 125 Hadir dengan Teknologi Terbaru yang Bikin Seru

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Dikutip Klikread dari PMJ News. 

Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Selama 20 Hari di Rutan Kelas 2B Serang

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teriakan Histeris Nikita Mirzani Saat Ditahan Kejari Serang, Sebut Kalian Enggak Punya Hati

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X