Teriakan Histeris Nikita Mirzani Saat Ditahan Kejari Serang, Sebut Kalian Enggak Punya Hati

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. (ist)
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. (ist)

KLIKREAD- Nikita Mirzani sempat menolak dan berteriak histeris saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri/Kejari Serang.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, yaitu terkait kasus pencemaran nama baik.

“Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Dia Honda Prinz, Skuter Listrik Menawan Cuma Rp12 Jutaan dengan Jarak Tempuh 100 Kilometer

Terkait hal itu, Freddy D Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut, pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Ya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy di kantornya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya Cecar Irjen Pol Teddy Minahasa dengan 20 Pertanyaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun KlikRead, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya Cecar Irjen Pol Teddy Minahasa dengan 20 Pertanyaan

Penahanan ini, lanjut Freddy, sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X