PN Jaksel Pagi Ini Kembali Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

photo author
Khairul, Klik Read
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:10 WIB
Ferdy Sambo hadir di Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel Kamis pagi (20/10/2022) (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Ferdy Sambo hadir di Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel Kamis pagi (20/10/2022) (tangkapan layar YouTube Polri TV)

KLIKREAD - Pagi ini, Kamis (20/10/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti di ketahui, Senin lalu (17/10/2022), sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari jaksa sudah dibacakan dan kemudian Ferdy Sambo dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (eksepsi) dan nota keberatan.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin, Terdakwa Obstruction of Justice Dalam Kasus Brigadir J, Mematahkan Laptop Rekaman CCTV

Nota keberatannya adalah dakwaan jaksa tidak runut dan hanya berdasar pada keterangan saksi Bharada E saja.

Atas eksepsi dan nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Menerima Seluruh Dakwaan Jaksa

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) lalu.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Menjadi Orang Yang Mengontrol dan Mengawasi Penghilangan Barang Bukti

Atas kasus pembunuhan yang dilakukan, Ferdy Sambo didakwa oleh JPU dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan, untuk kasus perintangannya (obstruction of justice) terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X