Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Menerima Seluruh Dakwaan Jaksa

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Agus Nurpatria salah satu Terdakwa Obstruction of Justice menerima dakwaan jaksa terhadap dirinya (YouTube Polri TV)
Agus Nurpatria salah satu Terdakwa Obstruction of Justice menerima dakwaan jaksa terhadap dirinya (YouTube Polri TV)

KLIKREAD - Sidang perdana osbtruction of justice, dengan terdakwa Agus Nurpatria, telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (19/10/2022).

Sidang ini berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didakwakan kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Menjadi Orang Yang Mengontrol dan Mengawasi Penghilangan Barang Bukti

Sidang obstruction of justice terhadap Agus Nurpatria dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus Nurpatria adalah salah satu perwira polisi yang diperintahkan, bersama terdakwa lainnya Hendra Kurniawan, untuk mengurus TKP pembunuhan Brigadir J agar sesuai rekayasa Ferdy Sambo.

Baca Juga: TERUNGKAP! Skenario Rekayasa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan

Seperti dilansir dari laman PMJ News dan Polri TV, agenda pembacaan dakwaan oleh pihak JPU sudah selesai dibacakan.

Pihak dari Agus Nurpatria memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Artinya Agus Nurpatria menerima semua dakwaan yang didakwakan berkaitan dengan penghambatan, pengrusakan, dan penghilangan barang bukti atau obstruction of justice.

Baca Juga: Rumah Apin BK, Bos Judi Online, Senilai 30 Miliar di Cemara Asri Disita Oleh Polisi

Seperti yang diutarakan oleh kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat di saat hakim menanyakan kepada terdakwa, “Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP.” 

“Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi,” lanjut Henry Yosodiningrat yang juga aktifis anti narkoba ini.

Baca Juga: Majelis Hakim Persidangan Bharada E Meminta JPU Menghadirkan 12 Saksi Dalam Persidangan Berikutnya

Proses persidangan terhadap Agus Nurpatria akan berlanjut ke agenda berikutnya dengan jadwal pemeriksaan saksi yang dijadwalkan digelar Kamis (27/10/2022) pekan depan.

“Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober,” kata hakim ketua Ahmad di PN Jaksel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X