Arif Rachman Arifin, Terdakwa Obstruction of Justice Dalam Kasus Brigadir J, Mematahkan Laptop Rekaman CCTV

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:49 WIB
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice, diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri)
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice, diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri)

KLIKREAD - Sidang perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari Rabu (19/10/2022) dilaksanakan secara marathon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatam (PN Jaksel).

Setelah terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sekarang giliran terdakwa Arif Rachman Arifin yang menjalan proses sidang obstruction of justice dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Menerima Seluruh Dakwaan Jaksa

Kedua terdakwa sebelumnya tidak menolak dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Arif Rachman Arifin juga salah satu anak buah Ferdy Sambo yang ikut diperintahkan untuk merusak atau menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menugaskan Hendra Kurniawan untuk mengatur dan mengontrol pengrusakan dan pengawasan terhadap barang bukti berupa CCTV yanga da di Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Menjadi Orang Yang Mengontrol dan Mengawasi Penghilangan Barang Bukti

Seperti di lansir dari laman PMJ News dan siarang langsung Polri TV, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam surat dakwaannya, mendakwa Arif Rachman Arifin telah merintangi atau menghalangi proses penyidikan terhadap terbunuhnya Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Skenario Rekayasa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan

"(Terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap JPU saat membaca dakwaan kepada Arif Rachman Arifin.

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin menjadi tersangka ketiga yang menjalani proses persidangan dalam kasus obstruction of justice setelah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini dengan pasal yang sama. 

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Perdana Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X