Baca Juga: Profil Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan
Kesemua tersangka dijerat dengan hukuman maksimal karena pasal yang didakwakan oleh JPU adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Situasi Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Yang Dipimpin Oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa
Wakil Ketua Komisi Yudisial Hadir Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel
TERUNGKAP! Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Kepada Terdakwa RR, KM, dan RE, setelah Brigadir J Tewas
Sadisnya Ferdy Sambo, Yosua Sudah Tersungkur Sekarat, Kepalanya Ditembak Sambo Sampai Tembus