Profil Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:50 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pengganti Anies Baswedan. (Instagram.com/@herubudihartono)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pengganti Anies Baswedan. (Instagram.com/@herubudihartono)

KLIKREAD- Seperti diketahui bahwa Heru Budi Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan menandai bahwa Anies Baswedan telah purnatugas.

Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang menggantikan Anies Baswedan, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, hari ini.

Saat ini selain menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga berstatus sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak jabatan yang diembannya sejak 20 Juli 2017.

Baca Juga: PT Forisa Nusapersada Buka Lowongan Kerja Oktober 2022, Ada 2 Posisi, Info Selengkapnya Simak di Sini!

Namun, selaku Kasetpres, Heru akan dibantu oleh dua deputinya yang bertindak sebagai pelaksana harian atau plh.

Berikut adalah profil singkat Heru Budi Hartono

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) 2013-2014;

Baca Juga: Punya Penglaman Cukup Jadi Sales! Berikut Info Lowongan Kerja Oktober 2022 di PT Yobel Sandang Lestari Jakarta

Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara 2014;

Wali Kota Jakarta Utara (era Gubernur Jokowi) 2014-2015;

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) (era Gubernur Basuki T Purnama) 2014-2017.

Baca Juga: Segera Miliki HP Smartphone OPPO Reno8 5G RAM 8 GB ROM 256 GB yang Sedang Turun Harga, Cek Spesifikasinya!

Kepala Sekretariat Presiden Kasetpres 2017-hingga saat ini;

Pj Gubernur DKI Jakarta 2022.

Demikian profil singkat Heru Budi Hartono pengganti Anies Baswedan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X