Sadisnya Ferdy Sambo, Yosua Sudah Tersungkur Sekarat, Kepalanya Ditembak Sambo Sampai Tembus

photo author
Khairul, Klik Read
- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Sidang Ferdy Sambo JPU ungkap terdakwa beri 2 hadiah ini untuk Bharada E sebagai reward hasil tembak Brigadir J. (Tangkap layar YouTube.com/Polri TV Radio)
Sidang Ferdy Sambo JPU ungkap terdakwa beri 2 hadiah ini untuk Bharada E sebagai reward hasil tembak Brigadir J. (Tangkap layar YouTube.com/Polri TV Radio)

KLIKREAD - Sidang perdana atas terdakwa Ferdy Sambo tengah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda awal sidang adalah pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini dilakukan sejak Senin (17/10) pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 sore hari.

Baca Juga: TERUNGKAP! Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Kepada Terdakwa RR, KM, dan RE, setelah Brigadir J Tewas

Sidang perdana di PN Jaksel ini agendanya adalah membacakan dakwaan dari Jaksa kepada Ferdy Sambo. Dengan secara bergilirin tim Jaksa membacakan dakwaan.

Pada saat Jaksa membacakan dakwaan dimana ada bagian bagaimana Brigadir J atau Yosua ini terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo

Tergambar dalam dakwaan Jaksa tersebut, sadisnya Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Yudisial Hadir Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel

Jaksa menjelaskan momen saksi/tersangka Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.

Jaksa melanjutkan dengan mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

Jaksa mengatakan penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

Baca Juga: Situasi Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Yang Dipimpin Oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa

Jaksa kemudian meneruskan bacaan dakwaannya, "Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Bagi Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024, Ini Kisi-kisi Tes Wawancara yang Wajib Dipahami

Tembakan sadis berdarah dingin dari Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: Polri TV, YouTube PN Jaksel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X