DITOLAK! Ketuk Palu Hakim pada Sidang Banding Ferdy Sambo atas Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Senin, 19 September 2022 | 16:35 WIB
Banding Ferdy Sambi atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ditolak (-)
Banding Ferdy Sambi atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ditolak (-)

KLIKREAD- Sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini (19/9/2023).

Komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Baca Juga: PT Bintang Toedjoe Buka Lowongan Kerja September 2022 Posisi Admin Purchasing

Keputusan itu adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: SEMUA KAGET! Hari Ini Honda Luncurkan New Honda CBR250R, Bukan yang Lain, Segini Harganya

“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” tandasnya. Dikutip Klikread dari PMJ News. 

Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.

Baca Juga: Daftar Korban Meninggal dan Luka-luka pada Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Minggu Kemarin

“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X