KLIKREAD- Sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini (19/9/2023).
Komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Baca Juga: PT Bintang Toedjoe Buka Lowongan Kerja September 2022 Posisi Admin Purchasing
Keputusan itu adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: SEMUA KAGET! Hari Ini Honda Luncurkan New Honda CBR250R, Bukan yang Lain, Segini Harganya
“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” tandasnya. Dikutip Klikread dari PMJ News.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Komnas HAM Memberi Keterangan Terkait Ferdy Sambo yang Disebut Punya Masalah Kejiwaan
Kamaruddin Simanjuntak Menyebut ada yang Salah Soal Hasil Lie Detector Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Pesimis Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada Titik Terang, Kamaruddin Simanjuntak:Kalau Saya Penyidik, 3 Hari Kelar
Update Kasus Ferdy Sambo, Polri: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding Etiknya, Simak Penjelasan Polri
Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat