KLIKREAD- Hukuman bagi terdakwa kasus pornografi Dea OnlyFans alias Gusti Ayu Dewanti akhirnya ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Oleh PN Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dea terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan (untuk perkara pornografi)," kata Djuyamto, pejabat humas PN Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 November 2022.
Baca Juga: Menghadapi Piala Dunia 2022 Qatar, Hansi Flick Tegaskan Timnas Jerman Harus Tingkatkan Performa
Selain pidana penjara, lanjut Djuyamto, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 bulan," ungkap Djuyamto.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***