KLIKREAD- Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini diperiksa selama enam jam di Polda Metro Jaya.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, menjelaskan bahwa kliennya sudah diperiksa pada Selasa 25 Oktober 2022. Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan 20 pertanyaan.
“(Irjen Pol Teddy Minahasa) diperiksa dari jam tiga sore tadi (di Polda Metro Jaya). Total ada sekitar 20 pertanyaan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan seperti dikutip dari PMJ News.
Menurutnya, kondisi Teddy Minahasa saat ini dalam keadaaan sehat. Menurut dia, kliennya akan kooperatif dalam proses hukum dan tidak berencana mengajukan pra peradilan.
“Sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar. Kita mengikuti prosedur saja dulu dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan, ya kita hadapi. Tapi, buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, per Senin 24 Oktober 2022, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.
Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 18.20 WIB kemarin. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa penahanan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Ini Dia Honda Prinz, Skuter Listrik Menawan Cuma Rp12 Jutaan dengan Jarak Tempuh 100 Kilometer
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi pada Senin, 24 Oktober 2022.
Sehubungan dengan hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
"Betul. Hari ini (Senin 24 Oktober 2022, red) untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ujarnya Dedi kepada wartawan.***