Baca Juga: Menko PMK dan Polri Sepakat Bentuk Tim Untuk Usut Tindakan Pidana Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Bukti keempat menurut Febri Diansyah adalah berasal dari keterangan saksi Susi dan terdakwa Kuat Maruf yang mana keduanya menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.
"Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf," tandas Febri.
Baca Juga: FANTASTIS! Polisi Sita Aset Bos Judi Online Konsorsium 303 Apin BK Senilai 145 Miliar Rupiah
Sejak awal kuasa hukum keluarga korban almarhum Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak menyatakan bahwa ia tak percaya dengan skenario pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Bahkan Kammarudin menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo itulah yang sebenaranya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J, setelah Putri Candrawathi gagal total merayu Yosua untuk menuruti kemauannya untuk berbuat seronoh di Magelang.***